PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Teknologi informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk mengambil keputusan.
Teknologi komunikasi merupakan perluasan dari ilmu komunikasi dengan basis teknologi seperti wireless, internet, faximille, komputer dan sebagainya. Dengan adanya teknologi tersebut diharapkan tidak ada lagi batasan waktu/jarak dalam berkomunikasi.
Teknologi informasi dan teknologi komunikasi tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling mendukung. Peran yang dapat diberikan oleh aplikasi teknologi informasi dan teknologi komunikasi ini adalah mendapatkan informasi untuk kehidupan pribadi seperti informasi tentang kesehatan, hobi, rekreasi dan rohani. Kemudian untuk profesi seperti sains, teknologi, perdagangan, berita, bisnis, dan asosiasi profesi. Sarana kerjasama antara pribadi atau kelompok yang satu dengan pribadi atau kelompok yang lainnya tanpa mengenal batas jarak dan waktu, negara, ras, kelas ekonomi, ideologi atau faktor lainnya yang dapat menghambat bertukar pikiran.
DAMPAK POSITIF
Dampak Negatif yang serius karena teknologi informasi terutama teknologi internet harus segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan dibidang teknologi informasi. Sudah saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa mengatasi penyimpangan penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat bantunya, terutama kejahatan di internet (cybercrime) dengan menerapkan hukum siber (cyberlaw).
Teknologi merupakan hasil karya manusia untuk mengolah lingkungan dan menyesuaikan diri dengannya. Teknologi membantu memperpanjang tangannya, memperkuat ototnya atau menyambung indera dan otaknya. Teknologi membuat lingkungannya nyaman, aman dan efisien untuk didiami dan diolah. Karena manusia dipengaruhi oleh lingkungan, maka lingkungan teknologi juga mempunyai dampak terhadap manusia, namun teknologi mutakhir yang berkembang besar-besaran dengan laju yang cepat dampaknya terhadap manusia juga luas dan dalam. Pengaruh ini dapat langsung atau primer dapat pula tidak secara langsung, sekunder atau tersier.
Teknologi Informasi telah menjadikan ide-ide yang dimunculkan oleh orang-orang dapat diakses tidak hanya dibatasi oleh waktu dan tempat. Begitu juga dengan tokoh-tokoh publik yang dijadikan top figur di suatu negara, dengan hadirnya akses informasi yang tidak terbatas dapat mempengaruhi masyarakat di luar negaranya yang mungkin berbeda nilai-nilai budaya atau bahkan agama yang dianut.
Hadirnya teknologi informasi ini juga dapat dengan cepat merubah ide, nilai-nilai dan perilaku individu dan sosial yang telah dapat mengakses informasi tanpa batas ini.
Perubahan Teknologi dalam masyarakat ini akan mempengaruhi berbagai perubahan sosial sesuai dengan kondisi masyarakat. Irama perubahan maupun cara perubahannya beraneka ragam.
DAMPAK NEGATIF
Dampak negatif biasa yang sudah menggunakan TI ternyata berdampak serius terutama jika dilihat dari jangkauan dan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut. Pencurian uang atau pembelian barang dengan kartu kredit melalui Internet dapat menelan korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional. Kedua, kejahatan yang muncul setelah era Internet, di mana sistem komputer sebagai korbannya. Jenis kejahatan dalam kelompok ini semakin bertambah seiring dengan kemajuan TI itu sendiri. Salah satu contoh yang termasuk dalam kejahatan kelompok kedua adalah perusakan situs Internet, pengiriman virus atau program berbahaya yang dapat merusak sistem komputer tujuan.
Kesulitan yang banyak dihadapi dengan perangkat perundangan yang selama ini berlaku antara lain ada pada penindakan terhadap kejahatan jenis kedua, yang ternyata belum diatur dalam KUHP. Kesulitan berikutnya adalah pada pengumpulan dan penyajian barang bukti yang sah di pengadilan. Sistem hukum harus dapat mengakui catatan transaksi elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Pengaturan penindakan terhadap pelaku kejahatan di bidang TI sangat penting, karena baik korban aktual maupun korban potensialnya sangat luas. Demikian pula jangkauannya, sangat luas dan memiliki peluang untuk dilakukan secara lintas negara, dan heterogen dengan kualitas dan persepsi yang berbeda. Substansinyapun beragam, meliputi segala aspek kehidupan baik yang bersifat positip maupun negatip. Informasi muatannya ada yang masih berupa konsep, issu, data, fakta dan gagasan yang bersifat objektif dan dapat pula bersifat subjektif. Kepentingan yang terkait dapat berupa kepentingan negara, publik, kelompok atau pribadi.
Contoh Dampak Positif dan Negatif dari Teknologi Informasi Dalam Bidang Hukum
Contoh Positif
Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaanya bisa dipertanggung jawabkan terhadap masyarakat atas perilaku yang diperbuat. Biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral.
Contoh Negatif
Rasa Ketakutan
Keterasingan
Golongan miskin informasi dan minoritas
Kepentingan Individu
Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat di tangani
Makin rentannya organisasi
Dilanggarnya Privasi
Pengangguran dan pemindahan kerja
Kurangnya tanggung jawab profesi
Kaburnya citra manusia
CARA PENAGGULANGAN
Di lihat dari kejadian-kejadian kriminalitas internet dan begitu berkembangnya pemakaian atau pemanfaaatan di Indonesia maupun di dunia Internasional, sudah saatnya pemerintah Indonesia menerapkan cyber law sebagai prioritas utama.
Urgensi cyber law bagi Indonesia terletak pada keharusan Indonesia untuk mengarahkan transaksi-transaksi lewat Internet saat ini agar sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati dan keharusan untuk meletakkan dasar legal dan kultural bagi masyarakat Indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam masyarakat informasi.
Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), No 19 tahun 2002. Namun undang-undang tersebut berfokus pada persoalan perlindungan kekayaan intelektual saja. Ini terkait dengan persoalan tingginya kasus pembajakan piranti lunak di negeri ini. Kehadiran UU tersebut tentu tidak lepas dari desakan negara-negara produsen piranti lunak itu berasal. Begitu juga dengan dikeluarkannya UU hak patent yang diatur dalam UU no 14 tahun 2001, yang mengatur hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Terlepas dari masalah itu, sebenarnya kehadiran cyberlaw yang langsung memfasilitasi Commerce, Government dan cybercrime sudah sangat diperlukan